Justice for Dini, Massa di PN Surabaya Aksi Tabur Bunga ‘Tanda Matinya Keadilan’
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satu persatu massa aksi dari berbagai lembaga bantuan hukum (LBH) dan buruh FSPMI menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7).
Ratusan massa aksi itu datang untuk menuntut keadilan bagi Dini Sera Afrianti yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia. Pasalnya, terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.
Pantauan JPNN, massa aksi mulai berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah 30 menit menyampaikan orasi, mereka melakukan aksi tabur bunga sebagai tanda matinya keadilan.
Massa juga membawa poster hingga banner yang berisi tuntutan #JusticeforDiniSera.
“Jadi, demo hari ini atas kesadaran menuntut keadilan yang ada di Kota Surabaya telah mati. Karena apa, seorang anak DPR yang dituntut dan didakwakan tiga pasal berlapis itu dibebaskan seorang hakim yg bernama Erintuah Damanik ada di PN Surabaya,” kata Tim kuasa hukum korban dan perwakilan Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) Muhamad Sobur.
Selain menaburkan bunga, ada aksi penggalangan koin. Hal itu dilakukan lantaran pihaknya menduga adanya indikasi permainan atas kasus tersebut. Koin hasil penggalangan diharapkan bisa merubah putusan hakim.
“Kami menganggap ada indikasi permainan di dalam. Jadi, kami sebagai orang kecil, orang bawah, korban juga, kami melakukan penggalangan dana karena tidak punya uang dolar tidak punya real, kami punyanya uang koin siapa tahu bisa mengubah hati nurani seorang hakim yang memutus perkara ini,” tuturnya.
Indikasi dugaan permainan itu terlihat karena semua barang bukti yang dipersidangkan dikesampingkan oleh majelis hakim.
Aksi tabur bunga di Pengadilan Negeri Surabaya tuntut keadilan bagi Dini Sera Afrianti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News