Kejati Jatim Catat PT INKA Habiskan Rp28 Miliar dalam Korupsi Proyek Fiktif di Kongo

Selasa, 23 Juli 2024 – 13:32 WIB
Kejati Jatim Catat PT INKA Habiskan Rp28 Miliar dalam Korupsi Proyek Fiktif di Kongo - JPNN.com Jatim
Kejati Jatim geledah kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso Madiun. Foto: Kejati Jatim

"Sampai saat ini, kami tengah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Dokumen-dokumen yang berhasil kami sita akan menjadi bukti yang krusial dalam proses pembuktian," kata Saiful.

Namun, upaya penyelidikan tidak berjalan mulus dikarenakan ada keterlibatan pihak asing yang saat ini berada di luar Indonesia.

Tidak menutup kemungkinan itu bisa menghambat proses verifikasi rincian perjanjian kerja sama antara PT INKA dan pihak Kongo.

"Langkah selanjutnya, kami akan terus mengevaluasi keterangan dari para saksi dan berupaya memperoleh bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Kami siap melakukan penggeledahan lebih lanjut, jika diperlukan untuk memperkuat kasus ini," jelasnya.

Saiful menyatakan dokumen-dokumen yang telah disita masih dalam tahap analisis mendalam untuk menentukan relevansinya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Kejati Jatim juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menghitung kerugian negara secara akurat terkait dugaan korupsi ini.

"Kami akan menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP untuk memastikan angka kerugian yang sebenarnya," tambah Saiful Bahri.

Kajati Jatim Mia Amiati menyatakan proses penyelidikan itu merupakan langkah yang sangat penting. Semua jajarannya akan mengambil langkah sesuai aturan hukum guna mengumpulkan bukti dan menilai potensi kerugian negara yang terlibat dalam kasus tersebut.

PT INKA menghabiskan Rp28 miliar dalam dugaan korupsi proyek fiktif kereta di Kongo.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News