Kejati Jatim Catat PT INKA Habiskan Rp28 Miliar dalam Korupsi Proyek Fiktif di Kongo

Selasa, 23 Juli 2024 – 13:32 WIB
Kejati Jatim Catat PT INKA Habiskan Rp28 Miliar dalam Korupsi Proyek Fiktif di Kongo - JPNN.com Jatim
Kejati Jatim geledah kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso Madiun. Foto: Kejati Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA).

Dugaan korupsi itu terjadi dalam proyek kereta di Republik Kongo. Saat ini, Kejati Jatim menyita 400 dokumen dari penggeledahan di kantor pusat PT INKA Kota Madiun, Selasa (16/7).

Penyelidikan itu mencatat dugaan dana yang tidak sesuai peruntukannya hingga mencapai Rp20-28 miliar.

Tim penyidik, di bawah pimpinan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Saiful Bahri Siregar menjelaskan proyek yang menjadi fokus penyelidikan itu terkait dengan pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di Republik Kongo pada tahun 2020 dengan nilai proyek yang mencapai sebelas miliar dolar Amerika.

Pada proyek tersebut, INKA berperan sebagai project developer perkeretaapian dan intermoda. Tugasnya, sebagai penyuplai lokomotif, gerbong barang, KRDE, dan KRL.

Selain itu, INKA juga ikut andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di negeri di Afrika Tengah tersebut.

Di dalam proyek ini, PT INKA dan afiliasinya merencanakan pengerjaan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) dalam pengembangan infrastruktur kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya di negara tersebut, dengan bantuan perusahaan asing.

Kejati Jatim menduga ada indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan negara.

PT INKA menghabiskan Rp28 miliar dalam dugaan korupsi proyek fiktif kereta di Kongo.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News