Kades di Jember Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024
jatim.jpnn.com, JEMBER - Bawaslu Kabupaten Jember meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa menjelang Pilkada 2024 kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.
Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan Panwaslu Kecamatan Jombang menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Kades Ngampelrejo.
“Sudah dilakukan kajian bersama kami, kemudian hasilnya diteruskan kepada Bupati Jember," kata Devi saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9).
Laporan itu terkait dengan pemasangan banner bergambar salah satu bakal calon bupati oleh Kepala Desa Ngampelrejo yang mengajak warga untuk mendukung dan memilih bakal calon bupati tersebut.
Pemasangan banner itu di beberapa titik sepanjang jalan Desa Ngampelrejo dan lapangan sepak bola pada tanggal 3 September 2024 setelah bakal calon kepala daerah mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
Devi menjelaskan bahwa pihaknya meneruskan hasil kajian terkait dengan netralitas kades itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf j bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Saat ini bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati masih belum ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada Jember dan belum masuk masa kampanye sehingga kami belum punya kewenangan untuk menindaklanjuti dengan UU Pemilu," tuturnya.
Walakin, Bawaslu Jember dan jajaran di tingkat kecamatan tetap membuka laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada dan pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Bawaslu Jember meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kades di Pilkada 2024 kepada Bupati Hendy Siswanto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News