Kajati Jatim Sebut Hakim PN Surabaya Kesampingkan Keterangan Ahli Forensik
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesampingkan keterangan ahli forensik pada kasus pembunuhan dengan korban Dini Sera Afrianti.
Mia mengatakan pihaknya selaku jaksa penuntut umum (JPU) akan menggunakan upaya hukum luar biasa.
“Kami mengajukan kasasi demi menjamin adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,” ujar Mia tertulis, Selasa (30/7).
Menurutnya, JPU telah melaksanakan penuntutan secara profesional dan proporsional dengan membuat dakwaan secara berlapis.
Pihaknya menerapkan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP atau 359 KUHP atau 351 ayat (1) KUHP dan telah menuntut berdasarkan alat bukti, yang terungkap dalam persidangan dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam dakwaan kesatu Pasal 338 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
"JPU tidak sependapat dengan majelis hakim yang memutus bebas dan menyatakan kasasi dengan alasan hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya baik dari para saksi, bukti surat hasil visum, ahli kedokteran forensik dan bukti CCTV," katanya.
Mia menjelaskan dalam penegakan hukum, JPU berpegang kepada regulasi atau aturan-aturan hukum yang berlaku untuk memidanakan orang didakwa sebagai pelaku tindak pidana.
Adapun penerapannya menggunakan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana sebagai instrumen dasar proses penemuan fakta di persidangan. Hal itu dilakukan secara adil dan patut bagi semua pihak.
Kajati Jatim menilai Hakim PN Surabaya mengesampingkan keterangan ahli forensik dalam perkara Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News