Kejati Jatim Catat PT INKA Habiskan Rp28 Miliar dalam Korupsi Proyek Fiktif di Kongo
Selasa, 23 Juli 2024 – 13:32 WIB
Seandainya dirasa BPKB terlalu lama menghitung dugaan nilai korupsi di PT INKA maka pihaknya akan melakukan perhitungan sendiri.
"Alhamdulillah di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri ada enam auditor, mereka bisa menghitung nilai korupsi yang diduga terjadi. Namun, kami akan tetap mengkoordinasikan dengan BPKP untuk memastikan konsistensi dan keabsahan hasil perhitungan tersebut," kata Mia. (mcr23/jpnn)
PT INKA menghabiskan Rp28 miliar dalam dugaan korupsi proyek fiktif kereta di Kongo.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News