Kejati Jatim Catat PT INKA Habiskan Rp28 Miliar dalam Korupsi Proyek Fiktif di Kongo

Selasa, 23 Juli 2024 – 13:32 WIB
Kejati Jatim Catat PT INKA Habiskan Rp28 Miliar dalam Korupsi Proyek Fiktif di Kongo - JPNN.com Jatim
Kejati Jatim geledah kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso Madiun. Foto: Kejati Jatim

Seandainya dirasa BPKB terlalu lama menghitung dugaan nilai korupsi di PT INKA maka pihaknya akan melakukan perhitungan sendiri.

"Alhamdulillah di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri ada enam auditor, mereka bisa menghitung nilai korupsi yang diduga terjadi. Namun, kami akan tetap mengkoordinasikan dengan BPKP untuk memastikan konsistensi dan keabsahan hasil perhitungan tersebut," kata Mia. (mcr23/jpnn)

PT INKA menghabiskan Rp28 miliar dalam dugaan korupsi proyek fiktif kereta di Kongo.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News