25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak

Kamis, 23 Mei 2024 – 14:36 WIB
25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak - JPNN.com Jatim
SK remisi khusus Waisak tahun 2024 diberikan kepada warga binaan beragama Budha, Kamis (23/5). Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.

"Syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," kata dia.

Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana selama satu bulan.

Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama dua bulan sebanyak empat orang. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," pungkas Heni. (mcr12/jpnn)

25 narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus waisak beragam, mulai 15 hari hingga dua bulan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News