25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.
"Syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," kata dia.
Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana selama satu bulan.
Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama dua bulan sebanyak empat orang. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.
"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," pungkas Heni. (mcr12/jpnn)
25 narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus waisak beragam, mulai 15 hari hingga dua bulan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News