759 Narapidana di Lapas Pamekasan Dapat Remisi Lebaran 2024, 2 Langsung Bebas
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - 759 narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan mendapatkan remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, dua di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan Seni Utomo mengatakan penyerahan remisi dilakukan setelah salat Id kepada narapidana yang mendapatkan remisi memenuhi syarat dan ketentuan.
Jumlah remisi yang diterima bervariatif, antara 15 hari hingga dua bulan dan terbagi dalam empat kategori.
“Dari total 759 narapidana yang mendapatkan remisi, 30 orang narapidana di antaranya menerima pembebasan bersyarat sebelum SK remisi turun dari Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun sebanyak 55 orang mendapat remisi 15 hari, 616 orang memperoleh satu bulan, 68 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan sebanyak 18 orang mendapat remisi dua bulan.
Seno menjelaskan pengajuan remisi khusus hari raya keagamaan itu dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
Semula pihaknya mengusulkan 789 narapidana, namun 30 di antaranya menerima pembebasan bersyarat sebelum surat keputusan remisi turun.
"Karena itu dari 789 narapidana yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi, yang resmi menerima remisi Lebaran per hari ini sebanyak 759 orang.
Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran 2024 di Lapas Kelas II A Pamekasan, dua di antaranya langsung bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News