BPOM Temukan Takjil di Tulungagung Mengandung Formalin dan Rhodamin B

Rabu, 27 Maret 2024 – 13:08 WIB
BPOM Temukan Takjil di Tulungagung Mengandung Formalin dan Rhodamin B - JPNN.com Jatim
Petugas BPOM memeriksa sampel takjil di pos pantau keliling di sekitar Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, Selasa (26/3). Destyan Handri Sujarwoko

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Makanan dan minuman takjil yang diperjualbelikan masyarakat di seputar Kota Tulungagung ditemukan mengandung zat adiktif jenis formalin dan Rhodamin B.

Hal itu ditemukan saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji sejumlah sampel takjil. Kedua jenis zat berbahaya bagi tubuh manusia jika dikonsumsi itu terdeteksi pada jajanan kerupuk dan sate bekicot atau sate 02.

Apoteker Senior Dinas Kesehatan Tulungagung Renta Nantasari mengatakan terdapat 20 sampel makanan yang dibeli secara acak dari empat pedagang takjil di sekitar Kelurahan kepatihan.

Hasilnya, setelah diuji menggunakan metode tes cepat, tiga sampel di antaranya positif mengandung zat berbahaya. Rinciannya, dua kemasan kerupuk mengandung Rhodamin B dan sate bekicot mengandung zat formalin.

"Sidak takjil ini sebagai perlindungan terhadap konsumen. Tujuannya untuk edukasi masyarakat, jangan sampai konsumen mengonsumsi makanan mengandung zat berbahaya," kata Renta.

Rhodamine B adalah zat pewarna tekstil. Makanan yang mengandung zat tersebut dapat dikenali dari warna yang cerah dan mencolok. sedangkan formalin zat yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat.

Konsumsi dalam jangka pendek dapat menyebabkan gangguan pencernaan, sedangkan dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal ginjal dan gangguan fungsi hati.

"Waktu mengambil sampel kami juga memberikan edukasi kepada penjual," katanya.

Sampel takjil yang diperiksa BPOM di Tulungagung ditemukan mengandung formalin dan Rhodamin B.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News