ASN Dinkes Tulungagung & Honorer BKN Surabaya Digerebek Polisi Saat Pesta Narkoba

Jumat, 17 Mei 2024 – 08:33 WIB
ASN Dinkes Tulungagung & Honorer BKN Surabaya Digerebek Polisi Saat Pesta Narkoba - JPNN.com Jatim
Polda Jatim tangkap 7 pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu di antaranya PNS Dinkes Tulungagung. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung berinisial HP(43) diringkus Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Rabu (15/5).

HP ditangkap bersama enam orang lainnya saat pesta narkoba berupa pil ekstasi di dalam ruangan karaoke bernama JW Club & Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra mengatakan identitas keenam pelaku lainnya ialah DP (43) pegawai honorer BKN Surabaya, warga Krembangan, Surabaya; HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya; dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

"Kemudian tiga pelaku lainnya wanita YWA (25) warga Krembangan, Surabaya; RAP (32) ibu rumah tangga warga Kecamatan Sawahan; dan DYA (33) ibu rumah tangga, warga Gondanglegi, Malang yang kini tinggal di Tegalsari, Surabaya," kata Windy.

Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir (sisa penggunaan) dengan berat bersih 0.622 gram.

“Ketujuh orang tersebut hasil tes urine-nya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” ungkapnya.

Terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, ketujuh pelaku akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

“Mereka akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan asesmen TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Windy. (mcr23/jpnn)

Polda Jatim menangkap ASN Dinkes Tulungagung dan Honorer BKN Surabaya saat epsta narkoba di sebuah ruangan karaoke.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News