20 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Nyepi, Lapas Surabaya Terbanyak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - 20 narapidana beragama Hindu di lapas dan rutan Jatim memperoleh remisi Nyepi 2024. Adapun remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan 22 dari 31 narapidana yang memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi Nyepi.
Namun, dua narapidana yang belum turun SK remisi saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN)
"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," jelas Heni, Senin (11/3).
Pasalnya, SPPN memiliki indikator khusus yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku narapidana.
"Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," katanya.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi bisa mendapatkan haknya.
"Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024," ujarnya.
Sebanyak 20 narapidana dari 31 narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Nyepi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News