358 Narapidana di Jatim Dapat Hadiah Remisi Natal, 3 Langsung Bebas
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perayaan Natal juga dirasakan 358 narapidana umat kristen di Jatim. Meski berada di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus, bahkan tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
"Jumlah usulan remisi khusus natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telat terbit sementara sebanyak 358 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (25/12).
Heni menyebut penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo hari ini. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.
"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang sebelum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," katanya.
Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.
"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," tuturnya.
Tak hanya itu, setiap narapidana harus bisa menunjukkan hasil asesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi.
"Jadi, semua persyaratan harus terpenuhi sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tetapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," jelasnya.
Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News