20 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Nyepi, Lapas Surabaya Terbanyak

Remisi yang bersifat khusus itu hanya bisa didapatkan narapidana beragama Hindu saja. Ada sembilan orang yang tak memenuhi remisi.
“Narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan,” tuturnya.
Apabila dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan selama satu bulan dan yang mendapatkannya 14 orang narapidana.
Kemudian tiga narapidana mendapatkan remisi 15 hari, dan dua narapidana mendapatkan 1,5 bulan remisi.
"Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan," kata dia.
Dari 20 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya yang menyumbang paling banyak narapidananya, yaitu sebanyak lima orang.
Kemudian dari Lapas Banyuwangi empat orang, Rutan Bangil tiga orang, sisanya tersebar di berbagai lapas dan rutan Jatim.
"Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas," pungkas Heni. (mcr12/jpnn)
Sebanyak 20 narapidana dari 31 narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Nyepi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News