Aturan Baru PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, Simak Baik-Baik

Senin, 04 Maret 2024 – 13:48 WIB
Aturan Baru PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, Simak Baik-Baik - JPNN.com Jatim
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai. Foto: Dok. Dindik Jatim.

Misalnya, kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya. Atau bisa juga, calon peserta didik baru memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut, sedangkan satu sekolah lainnya memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan.

Dia melanjutkan, seperti zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya maka calon peserta didik baru bisa memilih satu sekolah di zona II atau zona III.

"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan masuk juga dalam sistem Aplikasi PPDB," bebernya.

Pj Wali Kota Batu itu menekankan aturan PPDB tahun ini pada persyaratan KK, di mana harus nama orang tua kandung atau wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya bersifat mutlak.

Sosialisasi itu diharapkan bisa diserap dan disebarkan di daerah masing-masing kepada masyarakat yang kemungkinan tidak paham secara penuh PPDB.

“Hal semacam ini bisa dijelaskan kepada para orang tua wali murid sesuai regulasi dengan petunjuk teknis yang sudah ada,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Berikut aturan baru dalam jalur zonasi untuk PPBD Jatim 2024 SMA/SMK, simak baik-baik.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News