PTPN Hormati Proses Hukum Eks Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi

Senin, 13 Mei 2024 – 22:10 WIB
PTPN Hormati Proses Hukum Eks Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi - JPNN.com Jatim
KPK hadirkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka korupsi pembelian lahan oleh eks pejabat PTPN XI, Senin (13/5).

Ketiga mantan pejabat itu yakni Direktur PTPN Tahun 2016 berinisial MC, Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset Tahun 2016 MK, dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas (MHK).

Merespons hal itu, Sekretaris dari manajemen PTPN I Regional 4 Yunianta mengatakan pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan kooperatif, bekerja sama, dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk membantu penegak hukum agar kasus itu dapat terungkap dan terpenuhi aspek keadilannya,” ujar Yunianta tertulis.

Hal tersebut sesuai dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Maka dari itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada good corporate governance (GCG).

“Manajemen PTPN I Regional 4 selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG,” tuturnya.

Setelah aksi korporasi di lingkungan PTPN Group, eks PTPN X dan eks PTPN XI saat ini telah merger di bawah Sub Holding Supporting Co (PTPN I) khususnya di Regional 4. 

KPK menahan MC, MK, dan MHK setelah mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PTPN XI.

PTPN I Regional 4 menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat eks pejabat PTPN XI yang terjerat kasus korupsi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News