2 Bapaslon Perseorangan Tak Penuhi Syarat Dukungan Tuk Pilkada Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan dua bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2024 tidak memenuhi syarat administrasi.
Dua bapaslon yang telah mendaftar ke KPU untuk maju Pilkada 2024 ialah Asrilia Kurniati-Satri Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.
Berdasarkan ketentuan, bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapatkan dukungan 6,5 persen atau 144.209 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 2.218.586.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan Bapaslon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono mendapatkan 1.106 dukungan dengan sebaran di 29 dari minimal 16 kecamatan pada aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada).
Adapun Bapaslon Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti menyerahkan file berisi form dukungan 90.007. Maka dari itu, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
“Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan sehingga dikembalikan,” kata Syamsi dikonfirmasi, Senin (13/5).
Dengan demikian, tidak ada bapaslon perseorangan sampai pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5) kemarin.
“Undang-undang dan peraturan mengatur tahapan penyerahan dukungan paling akhir 12 mei 23.59. Ada dua bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal,” tuturnya.
Asrilia-Satria tak penuhi syarat minimal dukungan administrasi pencalonan wali kota dan wakil kota perseorangan atau independen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News