Aturan Baru PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, Simak Baik-Baik

Senin, 04 Maret 2024 – 13:48 WIB
Aturan Baru PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, Simak Baik-Baik - JPNN.com Jatim
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai. Foto: Dok. Dindik Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai menyampaikan kebijakan regulasi baru dalam PPDB Jatim 2024 SMA/SMK.

Regulasi baru itu salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Dalam wilayah zonasi SMA, ketentuan dibagi menjadi dua didasarkan jarak terdekat bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi dan laur zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.

"Jalur itu disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen," ujar Aries tertulis, Senin (4/3).

Kemudian zonasi berdasarkan sebaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam zonasi yang dibagi secara merata.

"Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," jelasnya.

Terkait teknis penerimaannya hampir sama seperti tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zonasi atau dua sekolah dalam zonasi dan satu luar zonasi yang berbatasan.

Dalam aturan itu, siswa yang berada di satu kelurahan seperti, Surabaya terdapat kelurahan Genteng dan beberapa SMA di sekitarnya, calon peserta didik baru bisa memilih tiga sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut.

Berikut aturan baru dalam jalur zonasi untuk PPBD Jatim 2024 SMA/SMK, simak baik-baik.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News