Pria di Lamongan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Perusakan APK Paslon

Rabu, 16 Oktober 2024 – 13:07 WIB
Pria di Lamongan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Perusakan APK Paslon - JPNN.com Jatim
Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi pasangan calon nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, Nihrul Baihaqi Al-Haidar (baju putih) saat melaporkan pelaku tindak pidana pemilu perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Reskrim Polres Lamongan, Jawa Timur, Selasa, (15/10).(ANTARA/ Alimun Khakim).

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Tim Sentra Gakkumdu Sat Reskrim Polres Lamongan menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka perusakan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan ke baliho paslon nomor urut 2 Yuhronur-Dirham di Kecamatan Sukorame.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengonfirmasi terkait penetapan tersangka tersebut.

“Ya, benar sudah diproses ke tahapan penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Gakkumdu Sat Reskrim Polres Lamongan. Sebab, apa yang dilakukannya masuk tindak pidana pemilu,” ujar Hamzaid, Selasa (15/10).

Setelah ini, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas penetapan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan.

"Untuk berkasnya sesuai dengan petunjuk KBO Reskrim selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk diproses dan di P-21," katanya. 

Dia menjelaskan, untuk aturan atau sanksi yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69, huruf (g) Undang - Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 mengenai pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang - Undang. 

Disebutkannya, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf (g), huruf (h), huruf (i), atau huruf (j) dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 (bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.

Sebelum adanya penetapan tersangka, hasil putusan perkara perusakan APK tersebut telah dilaporkan tim hukum paslon nomor urut 2 ke Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (11/10) lalu. Itu ditempuh karena telah terjadi unsur tindak pidana Pemilu. 

Polres Lamongan menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka atas kasus perusakan APK milik Paslon Yuhronur-Dirham.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News