Bawaslu Sumenep Tangani 7 Kasus Pelanggaran Pilkada, 4 di Antaranya ASN Tidak Netral
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Bawaslu Kabupaten Sumenep menangani tujuh kasus dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah mengatakan dari tujuh kasus itu, empat laporan di antaranya berupa pelanggaran netralitas.
"Sebanyak tiga kasus lainnya merupakan temuan tim pengawas," kata Maklumiyah, Selasa (12/11).
Dia menjelaskan data penanganan kasus dugaan pelanggaran pilkada itu hingga 11 November 2024 sejak tahapan kampanye pilkada dimulai.
Untuk kasus yang menjadi temuan Bawaslu Sumenep berupa dugaan pelanggaran administratif, dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kalianget, Batuputih dan Kecamatan Batang-Batang.
"Temuan-nya itu tidak menindaklanjuti saran perbaikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017," ucapnya.
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di pepohonan dan tiang listrik.
"Terkait temuan ini, kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Dari empat pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Sumenep, salah satu di antaranya terbukti melanggar, tiga lainnya tidak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News