KIPP Temukan Ratusan Pelanggaran APK dalam Pilkada Surabaya & Pilgub Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Surabaya mencatat setidaknya ada 200-300 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangkaian Pilkada Surabaya dan Pilgub Jatim.
Ketua KIPP Surabaya Niko Mauratu mengungkapkan pelanggaran itu didominasi terjadi di jalan-jalan protokol, hingga fasilitas umum.
“APK banyak ditempatkan bukan pada tempatnya, terutama di jalan-jalan protokol. Kami menemukan sekitar 200 hingga 300 pelanggaran,” kata Niko saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (19/11).
Niko mengungkapan pelanggaran itu diduga dilakukan oleh paslon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Surabaya, serta semua paslon gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi di Pilgub Jatim 2024.
“Jadi, seluruh pasangan calon baik wali kota-wakil wali kota, maupun gubernur-wakil gubernur, indikasinya melanggar pada penempatan alat peraga kampanye,” ucapnya.
Niko mengatakan APK banyak ditemui di Jalan Ahmad Yani, bahkan menutupi trotoar yang seharusnya menjadi akses bagi pejalan kaki.
Selain itu, APK juga terpasang di depan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, tiang listrik, pohon hingga taman kota.
“Jalan protokol terutama. Kalau di lembaga pendidikan ada sebagian, di depan tempat ibadah terus di fasilitas fasilitas umum seperti di tiang listrik, pohon dan lain sebagainya di taman pun kami temukan,” kata dia.
KIPP Surabaya mencatat setidaknya ada 200-300 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangkaian Pilkada Surabaya dan Pilgub Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News