Bawaslu Situbondo Tertibkan 280 APK Melanggar di Sembilan Kecamatan

Sabtu, 03 Februari 2024 – 13:08 WIB
Bawaslu Situbondo Tertibkan 280 APK Melanggar di Sembilan Kecamatan - JPNN.com Jatim
Petugas Satpol PP Situbondo, Jawa Timur, bersama panwascam menertibkan APK-BK melanggar ketentuan. Jumat (2/2) ANTARA/HO-Panwascam

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sebanyak 280 alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) yang melanggar ketentuan di Situbondo ditertibkan oleh bawaslu setempat.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto mengatakan penertiban APK-BK dilakukan di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Banyuputih, Asembagus, Panji, Mangaran, Situbondo, Besuki, Sumbermalang, Panarukan dan Banyuglugur.

"Hari ini kami bersama petugas Satpol PP serta teman-teman panitia pengawas kecamatan (panwascam) menertibkan APK-BK yang melanggar ketentuan," ujar Fitrianto, Jumat (2/2).

Fitrianto menjelaskan penertiban APK-BK paslon capres-cawapres dan anggota caleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang melanggar ketentuan, baik Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maupun Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.

Dia mencontohkan, APK-BK yang dinilai melanggar peraturan daerah di pasang di taman, termasuk yang ditempel di pohon tak berizin.

"Kalau yang melanggar Peraturan KPU tentang kampanye, seperti APK-BK didirikan di rumah warga tanpa izin pemilik dan lainnya," katanya.

Menurutnya, dari sekitar 280 APK-BK yang ditertibkan sebagian di antaranya dilayangkan surat saran perbaikan, yaitu untuk diperbaiki atau dipindah, kemudian dipasang kembali.

Penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye peserta Pemilu 2024 ini berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tentang penertiban APK-BK secara serentak se-Jawa Timur. (antara/mcr12/jpnn)

Bawaslu Situbondo menertibkan APK-BK melanggar di sembilan kecamatan terpasang di taman dan pohon.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News