Tak Sesuai Regulasi, Ratusan APK Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya

Sabtu, 20 Januari 2024 – 22:05 WIB
Tak Sesuai Regulasi, Ratusan APK Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya - JPNN.com Jatim
Satpol PP Kota Surabaya meneribkan APK yang dipasang tak sesuai regulasi. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lebih dari 200 alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan bendera ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu dan Panwascam.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudistira mengatakan penertiban berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU Nomor 616 Tahun 2023 tentang APK. 

“Setiap penertiban bersama dengan Panwascam. Panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan-rekan Satpol PP melakukan penertiban. Tidak ada pembiaran,” ujar Yudistira, Sabtu (20/1).

Menurutnya, penertiban dilakukan serentak di 31 kecamatan. Tujuannya agar lokasi di Kota Pahlawan steril dari APK.  Ditambah lagi titik pemasangan APK sudah disosialisasikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selain APK yang tak sesuai aturan, petugas juga turut mengamankan alat peraga yang patah dan miring. Dikhawatirkan mengganggu masyarakat. Semua APK ini kami amankan,” tuturnya.

Satpol PP Surabaya, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu ketika hendak melakukan penertiban APK.

"Selama masa kampanye, segala sesuatunya yang terkait pasti melibatkan Panwascam. Aturan dari KPU seperti itu, harus dengan Panwascam,” katanya.

Dai menyebut pemasangan APK  tidak diperkenankan memaku maupun mengikat di pohon atau tiang listrik.

Satpol PP Surabaya tertibkan ratusan APK yang tak sesuai regulasi
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News