Bawaslu Blitar Serahkan Kasus Perusakan APK Caleg PDIP ke Polisi
jatim.jpnn.com, BLITAR - Bawaslu Kabupaten Blitar melimpahkan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) caleg dari PDIP ke Polres Blitar Kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi terkait laporan perusakan APK itu. Setelah berkas memenuhi syarat maka akan dilimpahkan.
"Kami telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, dan terlapor berinisial Y. Sesuai dengan pembahasan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Blitar, berkas dianggap lengkap dan dugaan perkara pidana pemilu layak dilanjutkan ke polisi," ujar Ida, Kamis (25/1).
Ida mengatakan laporan perusakan APK itu diadukan oleh Edy Purnomo alias Kunthing dengan korban caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP bernama Supriadi.
Lampiran masuk ke Panwaslu Kecamatan Srengat pada Jumat 29 Desember 2023. Selanjutnya karena memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, maka kasus diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.
"Kami melalui sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa, melakukan penelusuran, pembahasan, serta dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, para saksi, dan terlapor," katanya.
Dalam kasus perusakan APK ini, terdapat lima titik perusakan APK yang berada di Kecamatan Srengat, yaitu di Kauman, Kendalrejo, Bagelenan, Togogan, dan Dermojayan.
"Dari barang bukti yang juga kami serahkan ke Polres Blitar Kota ada banner APK yang dirusak, alat untuk merusak berupa cutter dan gunting," ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar melimpahkan kasus perusakan APK ke Polres Blitar Kota untul proses lebih lanjut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News