3 Tersangka Korupsi Rp4,4 Miliar di Surabaya Hanya Ditetapkan Tahanan Kota
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga tersangka kasus korupsi senilai Rp4,4 miliar di Surabaya ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejari Tanjung Perak setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo mengatakan ketiga tersangka ialah YAS, SR, dan WI. Mereka merupakan pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim pada 2015.
"Kami tetapkan penahanan kota kepada ketiga tersangka dengan pertimbangan kemanusiaan karena YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan, membutuhkan pengobatan medis," kata Ananto, Rabu (17/1).
Ketiga tersangka yang tergolong lanjut usia (lansia) itu terjerat perkara pemberian kredit kepada Primkop UPN Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2015.
Saat itu tersangka YAS menjabat sebagai Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur, sedangkan SR sebagai sekretarisnya dan WI bertindak sebagai juru bayar.
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dua kali pengajuan pinjaman pembiayaan koperasi untuk anggotanya (PKPA) kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara, yaitu pada 3 Agustus dan 11 November 2015, yang kemudian dikucurkan senilai total Rp10 miliar.
Baca Juga:
Penyidik mengungkap tersangka YAS, SR, dan WI atas pengajuan pinjaman yang telah dikucurkan senilai total Rp10 miliar tersebut telah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif.
"Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp4,4 miliar," ucap Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo. (antara/mcr12/jpnn)
Tiga tersangka kasus pemberian kredit kepada Primkop UPN Veteran Jatim yang merugikan Bank Jatim Syariah Rp4,4 miliar hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News