Kadinkes Kota Batu Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp300 Juta
jatim.jpnn.com, BATU - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu berinisial KT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.
Kasi Intel Kejari Kota Batu M Januar Ferdian mengatakan selain Kadinkes, pihaknya juga menetapkan satu orang dari pihak swasta berinisial AKP.
“AKP yang melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan kontrak,” kata Januar, Selasa (9/1).
KT sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021.
AKP merupakan pihak swasta secara bersama-sama dengan tersangka yang ditetapkan sebelumnya ADP dari CV Punakawan telah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 tidak sesuai dengan kontrak.
Tersangka KT selaku PPK bersama-sama dengan konsultan pengawas tidak melakukan pemeriksaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Hal tersebut melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 juncto Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Untuk tersangka AKP bersama ADP menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor dengan mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono sebagai pelaksana pembangunan gedung.
Kadinkes Kota Batu merugikan negara ratusan juta rupiah atas kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News