Korupsi Tukar Guling Tanah di Sumenep, Pelapor Harap Praperadilan Tak Dikabulkan

Rabu, 27 Desember 2023 – 18:45 WIB
Korupsi Tukar Guling Tanah di Sumenep, Pelapor Harap Praperadilan Tak Dikabulkan - JPNN.com Jatim
Ketua Majelis Hakim Djuanto memimpin sidang perkara korupsi tukar guling tanah kas desa atau TKD di PN Surabaya. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Praperadilan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa (TKD) di Sumenep berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adapun tiga tersangkanya ialah Dirut PT SMIP berinisial HS (63), mantan kepala desa MR (71), dan mantan petuga BPN Sumenep MH (76).

Mohammad Siddik selaku pelapor dalam kasus itu yang juga hadir dalam persidangan menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar tidak mengabulkan praperadilan ketiga tersangka.

“Semua barang bukti lengkap karena yang ditukar guling tanah kas desa itu wujudnya tidak ada. Jadi, ini perkara sudah jelas,” ujar Siddik seusai sidang, Rabu (27/12).

Tanah kas desa yang bermasalah itu berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Kejadiannya pada 1997.

Tanah seluas 160.000 meter persegi tersebut diklaim oleh PT SMIP yang merupakan developer dari PBS yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dengan masing-masing luasnya 17 hektare.

Siddik menyebut tanah kas desa tidak bisa sembarangan dilakukan tukar guling selama tidak ada kepentingan publik.

“Perkara ini bukan kepentingan publik, tetapi kepentingan pribadi. Selain itu, masih ada lagi nanti pengembangannya," katanya.

Dari data yang Siddik dapat, memang ada sertifikatnya. Akan tetapi, tanahnya tidak ada. Hal itu terungkap dari pencarian fakta timnya secara internal dan hasilnya dari tukar guling tanah kas desa diduga sebagai penggantinya masih berstatus petok.

Pelapor berharap hakim tak mengabulkan praperadilan tiga tersangka korupsi tukar guling tanah di Sumenep.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News