Baliho Capres Terpasang di Pos Polisi, Bawaslu Mojokerto Beri Peringatan
![Baliho Capres Terpasang di Pos Polisi, Bawaslu Mojokerto Beri Peringatan - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/12/20/baliho-milik-prabowo-gibran-yang-terpasang-di-pos-polisi-pac-fhol.jpg)
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Baliho milik pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran terpasang di atas dua pos polisi Kabupaten Mojokerto. Temuan itu mendapatkan peringatan dari Bawaslu setempat.
Baliho Prabowo-Gibran terpasang di atas pos polisi Pacing Sat Lantas Polres Mojokerto, sedangkan milik AMIN di Pos Pantau Pekukuhan Sat Samapta Polres Mojokerto.
Merespons temuan itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy'at mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan dua baliho itu dicopot.
"Ada dua titik. Kami sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada pemasang, pada pokok intinya agar mereka membenahi atau menurunkan secara mandiri dalam waktu 1x24 jam," kata Aris, Rabu (20/12).
Baliho milik AMIN di Pos Pantau Pekukuhan Sat Samapta Polres Mojokerto. Foto: Source for JPNN
Apabila tidak ada tindak lanjut maka Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran administratif sesuai ketentuan berlaku. Sejauh ini, baliho tersebut baru ditutupi kain putih.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto melihat alat peraga kampanye (APK) tersebut tidak mempertimbangkan kaitannya dengan etika dan estetika dalam pemasangannya. Hal tersebut telah diatur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Bawaslu Mojokerti memberikan peringatan untuk melepas baliho yang terpasang di pos polisi karena melanggar kode etik dan estetika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News