6 Pejabat Dilaporkan Bawaslu Atas Dugaan Tak Netral, Pemkab Mojokerto Angkat Bicara
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Sebanyak enam pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto dilaporkan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) ke Bawaslu setempat.
Salah satu orang yang dilaporkan, yakni Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto. Dia dilaporkan karena bertanggung jawab atas pengelolaan akun media sosial.
Sebab, akun Tiktok Diskominfo mengunggah kegiatan Ikfina di luar agenda sebagai Bupati Mojokerto, tetapi sebagai bakal calon bupati (bacabup) dalam kegiatan pengajian umum Mujahadah Rubu'ussanah Wahidiyah dan Walimatul Ursy pernikahan Putri-Putri Ustadz Miftahul Hadi pada 16 Juli 2024.
Dia bersama Kadis Koperasi dan usaha Mikro Abdulloh Muhtar telah memenuhi panggilan Bawaslu melakukan klarifikasi pada Jumat (26/7).
"Kami sudah hadir, kami jawab semua pertanyaan sampai tuntas," kata Ardi.
Ardi juga membantah tudingan unggahan di TikTok tersebut. Kegiatan Ikfina yang diliput Diskominfo dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mojokerto.
"Saat itu, dalam undangan resmi ditujukan kepada Bupati untuk menghadiri pengajian itu," jelasnya.
Ardi menjelaskan terkait laporan terhadap Muhtar. Dia kala itu mendampingi Bupati Ikfina dalam acara peringatan Hari Koperasi ke-77 di Kantor Kecamatan Jetis pada 13 Juli lalu.
Begini respons Pemkab Mojokerto terkait laporan enam pejabat atas dugaan tidak netral ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News