Nekat Jual Miras Tak Sesuai Izin, RHU di Surabaya Diusut Satpol PP
![Nekat Jual Miras Tak Sesuai Izin, RHU di Surabaya Diusut Satpol PP - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/15/oknum-satpol-pp-kabupaten-gowa-diduga-melakukan-penganiayaan-39.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya ditemukan melanggar penjualan miras.
Staff Gakda Satpol PP Surabaya Andriansyah Eka mengatakan pihak RHU hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).
"Memang sudah memiliki izin, tetapi secara spesifikasinya penjualannya tidak boleh dijual secara langsung," kata Andri, Kamis (16/11).
Andri menjelaskan berdasarkan aturan, perdagangan eceran minuman beralkohol hanya dapat dijual di supermarket dan hypermarket khusus miras golongan A.
Lalu di tempat tertentu yang ditetapkan oleh wali kota untuk minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Bagi RHU yang ditemukan melanggar akan diberikan sanksi yakni, tindak pidana ringan (tipiring) serta peringatan agar menyesuaikan dengan izin yang berlaku.
Andri menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari Disperindag Surabaya.
"Dengan barang bukti 10 botol minuman beserta pelayan cafe," ujarnya.
Pemkot Surabaya berikan sanksi tindak pidana ringan kepada RHU yang nekat jual miras tak sesuai izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News