Satpol PP Surabaya Bakal Segel RHU Tak Berizin, Siap-Siap Saja
![Satpol PP Surabaya Bakal Segel RHU Tak Berizin, Siap-Siap Saja - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/20/kasatpol-pp-kota-surabaya-m-fikser-foto-ardini-pramithajpnnc-ugm1.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya bakal melakukan penyegelan terhadap belasan rekreasi hiburan umum (RHU) yang tak memiliki izin, bahkan yang melanggar aturan.
Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan pihaknya telah mengantongi data RHU dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) yang tak memiliki izin, tetapi tetap nekat beroperasi.
“Belasan (RHU). Kami ada yang skala besar dan kecil, kami jalankan berdasarkan data dan pengawasan monitoring di lapangan,” kata Fikser, Jumat (10/11).
Menurutnya, rata-rata banyak RHU yang belum melengkapi izin usahanya sehingga harus dilakukan penyegelan.
“Rata-rata mereka tidak punya izin dan melakukan operasional. Seharusnya tidak operasional dulu sebelum izin keluar. Kami juga mengingatkan kepada manajemen untuk harus melengkapi izinnya. Agar usahanya aman, tenaga kerja ada kepastian bekerja,” ujarnya.
Selain mengawasi hal itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap pengunjung RHU. Sesuai aturan, RHU tidak boleh menerima tamu di bawah umur 17 tahun.
Baca Juga:
Apabila ada RHU yang nekat untuk memberikan izin pada pengunjung yang belum cukup umur maka akan dilakukan penyegelan juga.
“Selama semua sesuai dengan proses izin, kami cuma melakukan pengecekan. Pengunjung kami cek, bawa KTP atau tidak. Kalau ada yang ketahuan (ada pengunjung di bawah umur) kami segel, enggak pakai lama,” tutur Fikser. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Surabaya akan melakukan pengawasan RHU yang tak berizin, tetapi nekat beroperasi.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News