Nekat Jual Miras Tak Sesuai Izin, RHU di Surabaya Diusut Satpol PP

Kamis, 16 November 2023 – 16:27 WIB
Nekat Jual Miras Tak Sesuai Izin, RHU di Surabaya Diusut Satpol PP - JPNN.com Jatim
Satpol PP menindak salah satu tempat RHU di Surabaya. Ilustrasi Foto: dok. JPNN.com

Pada pengawasan RHU, Satpol PP tidak melarang adanya perdagangan minuman beralkohol, tetapi membatasi sesuai Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. (mcr23/jpnn)

 
Pemkot Surabaya berikan sanksi tindak pidana ringan kepada RHU yang nekat jual miras tak sesuai izin.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News