Nekat Jual Miras Tak Sesuai Izin, RHU di Surabaya Diusut Satpol PP
Kamis, 16 November 2023 – 16:27 WIB

Satpol PP menindak salah satu tempat RHU di Surabaya. Ilustrasi Foto: dok. JPNN.com
Pada pengawasan RHU, Satpol PP tidak melarang adanya perdagangan minuman beralkohol, tetapi membatasi sesuai Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya berikan sanksi tindak pidana ringan kepada RHU yang nekat jual miras tak sesuai izin.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News