Klarifikasi Unej Soal Mahasiswi Meninggal di Pegunungan Argopuro, Singgung Sanksi
![Klarifikasi Unej Soal Mahasiswi Meninggal di Pegunungan Argopuro, Singgung Sanksi - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/04/16/kampus-universitas-jember-antaraho-humas-unej-e98yj.jpg)
jatim.jpnn.com, JEMBER - Universitas Jember (Unej) akhirnya angkat bicara soal kematian mahasiswi mereka saat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar) di lereng Pegunungan Argopuro beberapa hari lalu.
Diketahui, mendiang mahasiswi itu tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Divisi Pecinta Alam (Mahadipa) di perguruan tinggi negeri tersebut.
Dekan Fakultas Teknik Unej Triwahju Hardianto pun menyatakan aktivitas unit kegiatan mahasiswa (UKM) tersebut dihentikan sementara.
"Mereka belum boleh mengadakan kegiatan dan itu juga bisa menjadi salah satu sanksi," katanya tertulis, Selasa (14/11).
Triwahju meminta UKM Mahadipa melakukan evaluasi mandiri dengan pendampingan dari fakultas agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa panitia diklatsar Mahadipa sudah menjalankan kegiatan sesuai dengan prosedur, termasuk meminta izin dekanat untuk melakukan kegiatan lapangan di area PTPN XII Rayap dan KPH Perhutani.
"Panitia juga sudah minta peserta untuk melampirkan surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit, sehingga peserta yang mengikuti kegiatan itu benar-benar dalam kondisi prima dan tidak sakit," ujarnya.
Menurut Triwahju, pada 8 November 2023, sebanyak 15 orang peserta dan panitia diklatsar Mahadipa berangkat ke area perkebunan PTPN XII Rayap dan KPH Perhutani untuk melakukan kegiatan lapangan hingga 11 November 2023.
Dekan Fakultas Teknik Unej Triwahju membeberkan seputar prosedur panitia diklatsar UKM pecinta alam setempat hingga meninggalnya sang mahasiswi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News