4 Pengunjung Warung di Situbondo Digerebek Polisi Saat Bermain Judi Online
![4 Pengunjung Warung di Situbondo Digerebek Polisi Saat Bermain Judi Online - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/19/barang-bukti-hasil-pengungkapan-judi-online-yang-dilakukan-b-qgji.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Situbondo mengungkap kasus perjudian online jenis dingdong atau spin. Dalam pengungkapan itu, empat orang diringkus.
Keempat orang tersebut ialah BS (43) sebagai bandar dan tiga lainnya selaku pembeli, yakni AS (60), AH (57), dan MR (43). Mereka semua adalah warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan terungkapnya kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya perjudian online.
Informasi itu menyebut bahwa perjudian online sering beroperasi di sebuah warung di Dusun Randu Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
“Setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan polres dan polsek menuju warung tersebut. Kami menggerebek empat orang yang sedang melakukan transaksi pembelian nomor judi online menggunakan handphone,” kata Momon.
Keempat orang yang ditangkap tersebut kemudian diinterogasi. BS mengakui sebagai bandar, sedangkan AS, AH, dan MR sebagai pembeli.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti dari BS berupa tas selempang warna hitam, handphone Nokia, dompet berisi kartu ATM, dan uang Rp1 juta,” ujarnya.
Dari AS disita handphone Samsung dan uang tunai Rp10 ribu, SH tas selempang cokelat, handphone Samsung, Nokia, dan uang Rp650 ribu, dan MR berupa handphone Realme dan uang tunai Rp403 ribu.
Polres Situbondo menggerebek empat pengunjung warung saat melakukan transaksi judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News