Polisi Panggil Perwakilan Kemenag Situbondo Dalami Kasus Penipuan Umrah
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Sat Reskrim Polres Situbondo memanggil dan meminta keterangan dari perwakilan Kantor Kementerian Agama setempat dalam rangka menyelidiki kasus penipuan sejumlah calon jemaah umrah yang dilakukan salah satu biro jasa perjalanan umrah.
Kasi Haji dan Umrah pada Kementerian Agama Kabupaten Situbondo Adi Ariyanto mengaku telah memenuhi panggilan penyidik kepolisian dan memberikan keterangan seputar legalitas biro jasa perjalanan umrah yang ada di wilayah setempat.
"Memang benar beberapa hari lalu saya dimintai keterangan terkait jumlah biro jasa perjalanan umrah yang legalitasnya jelas," kata Adi, Senin (20/1).
Dia tak hanya dimintai keterangan terkait legalitas biro jasa perjalanan umrah tersebut, tetapi soal standar biaya umrah.
"Saya juga dimintai keterangan terkait standar dari biaya umrah. Sebenarnya biaya umrah minimal paling rendah Rp20 juta, bisa lebih mahal, tergantung hotelnya juga," jelasnya.
Adi mengungkapkan ada tujuh biro jasa perjalanan umrah yang tercatat di Kementerian Agama kabupaten Situbondo, yaitu PT Hafas, PT Zamzam, Alafateha, Rosana, Rikhlah Syahida, Asafwah, dan Anamiroh.
"Yang kantor pusatnya di Situbondo hanya ada dua, Hafas dan Zamzam, sedangkan lima biro jasa perjalanan umrah lainnya merupakan cabang," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan umrah salah satu biro jasa perjalanan di Situbondo ini tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah, meskipun mereka sudah membayar lunas.
Kemenag Situbondo dimintai keterangan terkait legalitas biro jasa perjalanan umrah dan standar biaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News