Pria Asal Sidoarjo Diringkus Polisi Akibat Main Judi Online, Jadi Member Togel
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus judi online dengan uang tunai sebagai taruhannya.
Pelaku berinisial S (42) diringkus polisi di wilayah Sidoarjo Kota dengan barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp202 ribu.
Kasus itu terungkap dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.
Saat diperiksa di dalam handphone milik pelaku, terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel.
“Kami temukan juga histori ke salah satu situs judi online,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi online sejak satu tahun lalu.
“Menurut pengakuan tersangka, awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri,” katanya.
Namun, pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan WhatsApp, ataupun datang langsung menggunakan uang sebagai taruhannya.
Seorang pria diringkus Polresta Sidoarjo setelah ketahuan bermain judi online menggunakan uang sebagai taruhannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News