Diisukan Bebaskan 3 Pengguna Narkoba, Polres Situbondo Beri Klarifikasi
![Diisukan Bebaskan 3 Pengguna Narkoba, Polres Situbondo Beri Klarifikasi - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Polres Situbondo diisukan membebaskan tiga orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu baru-baru ini. Diketahui, salah satu pelakunya adalah Plt Kades Sumberanyar (Kecamatan Mlandingan) dan dua orang berinisial MA dan ZR.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatkaan pemberitaan di beberapa media daring terkait hal tersebut tidak benar. Terduga penyalahgunaan narkoba itu menjalani rehabilitasi.
"Kepada tiga orang ini memang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Namun, sesuai Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 dan SE Mahkamah Agung, bagi penyalahguna narkotika dengan barang bukti di bawah satu gram serta pertimbangan lain sehingga kami lakukan rehabilitasi," jelas Luthfi, Selasa (11/2).
Dia menjelaskan ketiga pelaku yang ditangkap beberapa waktu lalu itu kini sedang menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Jember.
"Oleh karena itu, kami tegaskan tidak benar pemberitaan di luar yang mengatakan ketiganya dibebaskan," ucapnya.
Menurut Luthfi, sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Situbondo juga melakukan rehabilitasi terhadap seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu inisial D.
"Kami tidak pandang bulu, baik itu orang kaya orang miskin semua bagi penyalahguna yang kategori barang bukti di bawah satu gram untuk jenis narkotika maka wajib untuk melakukan rehabilitasi," ujarnya.
Walakin, penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu yang menjalani rehabilitasi kasusnya tidak dilakukan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 selama belum selesai rehabilitasi dan mendapatkan rekomendasi dari panti rehabilitasi.
Polres Situbondo menangkap tiga pengguna narkoba yang salah satunya merupakan Plt Kades Sumberanyar (Kecamatan Mlandingan).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News