Berpura-pura Jadi Polisi, 3 Pria Surabaya Tuduh Korban Judi Online & Memerasnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga pria asal Surabaya berinisial S (40), MR (35), dan M (28) harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka seusai merampas dan memeras korban.
Tiga pria tersebut berpura-pura menjadi polisi lalu menduh korban bermain judi online. Mereka lantas meminta tebusan kepada korban.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina mengungkapkan saat beraksi, mereka bertiga berpakaian selayaknya polisi yang dilengkapi dengan borgol.
Tersangka menyasar warung kopi (warkop) sekitar wilayah hukum Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mencari korban.
“Tiga tersangka ini mengaku petugas kepolisian kemudian menangkap seorang korban lalu dituduh telah melakukan judi online,” kata AKBP Herlina
Dia mengatakan dalam tiap aksi mereka, ketiga pelaku itu berhasil mengantongi Rp5 juta, dimulai dari upaya minta tebusan Rp2 juta dan merampas serta jual handphone milik korban sebesar Rp3 juta.
“Sebenarnya ada lima pelaku. Dua orang di antaranya masih dalam pengejaran dan status mereka DPO,” kata Herlina.
Perwira melati dua itu menyampaikan ketiga pria tersebut kini dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP tentang Pengancaman dan Penipuan.
Terinspirasi dari program tv nasional, 3 pria Surabaya mengaku polisi dan menuduh korbannya bermain judi online
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News