Polisi Tetapkan Sopir Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan Menewaskan Bendum Demokrat

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Sat Lantas Polres Situbondo menetapkan sopir pikap Moh Difa Saputra (19) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Renville Antonio.
Kecelakaan yang menewaskan Renville tersebut terjadi di jalur pantura Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo pada 14 Februari 2025.
"Moh Difa Saputra (19) sopir pikap nopol P 9304 MY ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/3) setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah TKP dan gelar perkara,” ujar Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Situbondo Ipda Muhammad Rahman Fadli, Jumat (7/3).
Sopir pikap tersebut dijerat Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti, termasuk rekonstruksi peristiwa kecelakaan.
"Tersangka satu orang dan kami tidak melakukan penahanan, namun tersangka hanya wajib lapor hari Senin dan Kamis, sekaligus mendalami pemeriksaan," katanya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa sopir pikap tersebut hendak berputar balik untuk membeli bahan bangunan di sisi kanan jalan. Pernyataan itu dikuatkan oleh kesaksian saksi-saksi di TKP.
"Dalam rekonstruksi juga ditemukan tanda-tanda serupa dengan apa yang sudah disampaikan oleh sopir pikap," ucapnya.
Polisi menetapkan sopir pikap bernama Moh Difa Saputra sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Bendum Demokrat Renville Antonio.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News