914 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Pemkab Pamekasan Lakukan Penelusuran

Rabu, 01 Maret 2023 – 14:34 WIB
914 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Pemkab Pamekasan Lakukan Penelusuran - JPNN.com Jatim
Ilustrasi kendaraan dinas Pemkab Pamekasan. ANTARA/Abd. Aziz

"Ada kemungkinan yang menunggak ini datanya sudah dihapus atau sudah rusak, tetapi memang belum dilaporkan dan di update di Samsat Pamekasan. Kalau aktif pasti bayar," tuturnya.

Kantor Samsat Pamekasan belum lama ini merilis sebanyak 914 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan menunggak pembayaran pajak sejak 2017 hingga Februari 2023 dengan nilai total tunggakan mencapai Rp260 juta.

Perinciannya, pada 2017 sebanyak 96 unit kendaraan tercatat menunggak, terdiri dari 84 unit kendaraan dinas roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat dengan potensi nilai pajak sekitar Rp11 juta.

Lalu pada 2018, sebanyak 75 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat dengan potensi pajak Rp15 juta.

"Pada tahun 2019 ada sebanyak 56 unit roda dua dan 21 unit roda empat dengan nilai Rp12 juta," ucap Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan Hidayaturrohman.

Selanjutnya pada 2020, jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak naik signifikan menjadi 109 unit kendaraan, dengan perincian sebanyak 81 unit roda dua dan 28 unit roda empat dengan estimasi tunggakan pajak sebesar Rp26 juta.

Lalu, pada 2021 naik dua kali lipat menjadi 252 kendaraan yang terdiri dari 113 roda dua dan 139 roda empat dengan potensi pajak Rp107 juta.

Pada 2022 belum ada penurunan signifikan. Tercatat 243 kendaraan tidak membayar pajak, yakni 172 roda dua dan 71 roda empat dengan nilai Rp61 juta.

Sebanyak 914 kendaraan dinas di Pemkab Pamekasan dari sejumlah dalam tujuh tahun terakhir dilaporkan menunggak pembayarannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News