914 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Pemkab Pamekasan Lakukan Penelusuran
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan mengusut kasus tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas di sejumlah OPD dalam tujuh tahun terakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan kasus itu perlu diusut.
Sepengetahuannya, semua kendaraan dinas aktif selalu membayar pajak sesuai ketentuan.
Hal itu menanggapi rilis Samsat Pamekasan yang menyebut sebanyak 914 kendaraan dinas menunggak pembayaran pajak.
“Sesuai ketentuan, kendaraan roda dua pajaknya ditanggung pengguna, sedangkan roda empat oleh masing-masing organisasi perangkat daerah,” kata Sahrul, Selasa (28/2).
Selama ini, semua OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan selalu mengajukan pencairan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas.
Baca Juga:
"Kecuali kendaraan dinas yang memang rusak, atau sudah tidak dipergunakan lagi," ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya perlu menelusuri lebih lanjut tentang kasus tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.
Sebanyak 914 kendaraan dinas di Pemkab Pamekasan dari sejumlah dalam tujuh tahun terakhir dilaporkan menunggak pembayarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News