Pemkab Situbondo Izinkan Kendaraan Dinas Dibawa Pulang Saat Libur Lebaran, Tetapi
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo mengizinkan kendaraan dinas dibawa pulang dan diparkir di rumah aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah setempat selama libur dan cuti Lebaran 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Situbondo Samsuri mengatakan hal tersebut dilakukan agar kondisi kendaraan tetap terawat dan aman.
"Mobil dinas disimpan di rumah (ASN) masing-masing, biar akinya tidak tekor atau rusak," kata Samsuri, Jumat (5/3).
Dia menjelaskan selama libur dan cuti Lebaran mulai 6-15 April 2924, seluruh kendaraan dinas pemkab bisa diparkir di rumah masing-masing ASN yang memakainya dengan harapan bisa lebih terawat.
Namun, dia juga telah mewanti-wanti agar mobil milik negara itu tidak disalahgunakan karena fasilitas tersebut disediakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemkab Situbondo mengeluarkan surat edaran tentang larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1445," tuturnya.
Samsuri mengingatkan kepada ASN setempat yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dia menambahkan ada beberapa kendaraan dinas yang masih bisa beroperasi, seperti mobil ambulans, pengangkut sampah, kendaraan pemadam kebakaran, dan mobil siaga desa.
Pemkab Situbondo mengizinkan ASN membawa pulang kendaran dinas saat libur Lebaran agar kondisi kendaraan tetap terawat dan aman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News