74 Narapidana di Lapas Kelas I Surabaya Bebas, Keluarga Sambut dengan Tangis Bahagia
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sebanyak 74 warga binaan Lapas Kelas I Surabaya bebas pada Selasa (15/11), Dari jumlah tersebut 51 narapidana di antaranya bebas bersyarat dan 23 lainnya berstatus bebas murni.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan banyaknya jumlah warga binaan yang bebas disebabkan beberapa hal.
“Salah satunya karena diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Warga Binaan,” ujar Zaeroji tertulis, Rabu (16/11).
Dia menjelaskan pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan menyebut seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama, seperti integrasi cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun hak remisi.
“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” katanya.
Hak bersyarat tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas, yaitu mentaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan, memelihara kehidupan bersih, aman, tertib, damai, serta menghormati hak asasi setiap orang.
“Syarat lain, yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui asesmen,” jelasnya.
Untuk warga binaan yang bebas murni mayoritas sudah selesai menjalani masa hukuman subsider. Ada yang sempat mendapat remisi umum kemerdekaan, tetapi tak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda.
"Rata-rata masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan. Mereka banyak yang sebenarnya bebas pada 17 Agustus karena mendapat remisi umum, tetapi masih ada denda belum dibayar sehingga menjalani subsider," tuturnya.
Sebanyak 74 narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya akhirnya menghirup udara bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News