Kabar Baik Untuk Peternak di Malang, Pasar Hewan Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya

"Untuk hewannya harus yang sudah divaksin. Hal tersebut harus dibuktikan dari ear tag yang sudah di pasang pada hewan," ucap Bupati Malang Sanusi, Jumat (23/9).
Syarat lainnya, kondisi ternak harus sehat dan tak menunjukkan gejala PMK. Selanjutnya, pembukaan pasar hewan hanya dilakukan satu kali dalam seminggu disesuaikan dengan hari pasaran atau tanggalan jawa yang ditentukan.
"Jam operasional dibatasi selama kurang lebih enam jam, yakni sejak pukul 06.00 hingga 12.00 WIB," katanya. (genpi/mcr12/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Peternak Senang, Pasar Hewan di Kabupaten Malang Kembali Beroperasi
Pasar hewan di Kabupaten malang akan segera beroperasi kembali setelah PMK terkendali.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News