Kabar Baik Untuk Peternak di Malang, Pasar Hewan Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya
jatim.jpnn.com, MALANG - Pasar hewan di Kabupaten Malang akhirnya kembali dibuka setelah ditutup dalam beberapa bulan terakhir.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Malang Nomor: 524/8337/35.07.201/2022, di mana ada 16 pasar hewan yang sudah boleh beroperasi lagi.
Adapun tiga di antaranya pasar sapi, yakni di Gondanglegi, Singosari, dan Pujon.
Sisanya 13 pasar kambing di Kepanjen, Dampit, Sumberpucung, Donomulyo, Pagak, Wajak, Sumbermanjing Kulon, Sumbermanjing Wetan, Pakis, Tumpang, Karangploso, Jabung, dan Ngantang.
Pasar hewan tersebut dibuka setelah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak yang sudah terkendali.
Namun, pembukaan pasar hewan ini masih bersifat uji coba untuk melihat perkembangan virus tersebut.
Pembukaan pasar tersebut masih belum dibuka seperti biasanya. Ada syarat tertentu yang harus dilakukan pedagang hewan atau peternak, yakni hanya boleh menjual satu jenis ternak.
Misalnya, pasar sapi dilarang menjual domba atau kambing, begitu juga sebaliknya.
Pasar hewan di Kabupaten malang akan segera beroperasi kembali setelah PMK terkendali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News