Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Dispendukcapil Surabaya Terbitkan Akta Perkawinan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dispendukcapil Kota Surabaya akhirnya memproses permohonan pernikahan beda agama yang sebelumnya telah ditetapkan pengadilan negeri (PN) setempat.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Iman Sonhaji menegaskan pihaknya hanya mempunyai wewenang mencatat dan mengeluarkan akta pernikahan.
“Yang mengesahkan pernikahan beda agama ialah pengadilan,” kata Agus, Rabu (21/6).
Menurutnya, permohonan akta perkawinan nonmuslim yang seagama, bisa langsung bisa diproses di Dispendukcapil.
Akan tetapi, untuk permohonan beda agama, harus mengikuti aturan UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan.
Agus menerangkan pernikahan beda agama sudah diatur dalam UU 23/2006 Pasal 35 a tentang administrasi kependudukan.
"Untuk pernikahan beda agama, harus dilengkapi dengan penetapan pengadilan,” ujarnya.
Dokumen tersebut akan digunakan pemohon untuk didaftarkan di Dispendukcapil dan dicatat sebagai persyaratan mendapatkan akta perkawinan.
Akta perkawinan pasangan yang sebelumnya mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri Surabaya telah diterbitkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News