Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Dispendukcapil Surabaya Terbitkan Akta Perkawinan

Rabu, 22 Juni 2022 – 22:22 WIB
Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Dispendukcapil Surabaya Terbitkan Akta Perkawinan  - JPNN.com Jatim
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dispendukcapil Kota Surabaya akhirnya memproses permohonan pernikahan beda agama yang sebelumnya telah ditetapkan pengadilan negeri (PN) setempat.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Iman Sonhaji menegaskan pihaknya hanya mempunyai wewenang mencatat dan mengeluarkan akta pernikahan.

“Yang mengesahkan pernikahan beda agama ialah pengadilan,” kata Agus, Rabu (21/6).

Menurutnya, permohonan akta perkawinan nonmuslim yang seagama, bisa langsung bisa diproses di Dispendukcapil.

Akan tetapi, untuk permohonan beda agama, harus mengikuti aturan UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan.

Agus menerangkan pernikahan beda agama sudah diatur dalam UU 23/2006 Pasal 35 a tentang administrasi kependudukan.

"Untuk pernikahan beda agama, harus dilengkapi dengan penetapan pengadilan,” ujarnya.

Dokumen tersebut akan digunakan pemohon untuk didaftarkan di Dispendukcapil dan dicatat sebagai persyaratan mendapatkan akta perkawinan.

Akta perkawinan pasangan yang sebelumnya mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri Surabaya telah diterbitkan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News