Warga Surabaya Urus Adminduk Kini Bisa Lewat Online, Begini Cara Daftarnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kabar gembira bagi warga Surabaya, kini mengurus administrasi kependudukan (adminduk) bisa lewat gawai dengan memanfaatkan apkikasi Klampid New Generation (KNG).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Eddy Christijanto mengatakan pada aplikasi tersebut, masyarakat bisa melakukan 30 lebih pengajuan permohonan yang tersedia.
“Masyarakat bisa mengajukan akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, pindah keluar, pindah datang, pecah Kartu Keluarga (KK), cetak ulang KK, pendaftaran pendidikan, perubahan biodata, pemutakhiran gelar, pengajuan cetak KTP elektronik dan sebagainya,” kata Eddy, Senin (20/1).
Dia menjelaskan untuk aplikasi KNG dapat diakses melalui website dispendukcapil.surabaya.go.id atau melalukan scan barcode yang berada di kantor kelurahan, kecamatan, dan mal pelayanan publik Siola.
Rencananya, barcode aplikasi juga mulai disebar ke Balai RW agar lebih mudah diakses warga.
Setelah mengunduh aplikasi, warga akan diarahkan untuk membuat akun dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone (HP), dan email yang masih aktif. Kemudian akan muncul kode OTP untuk melakukan verifikasi akun.
"Untuk keamanan verifikasi pendaftaran akun juga dilakukan dengan foto selfie memegang KTP. Hal ini untuk membuktikan bahwa pendaftar adalah benar orang yang bersangkutan dan sesuai dengan NIK," jelasnya.
Eddy menyebut aplikasi KNG bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan permohonan sehingga layanan adminduk bisa diakses dimanapun dan kapan pun. Masyarakat tidak perlu hadir secara langsung kelokasi dan menghindari antrean.
Urus adminduk di Surabaya cukup lewat aplikasi KNG, bisa melakukan sebanyak 30 pengajuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News