Sebut Pernikahan Beda Agama Tak Sah, KUA: Bukan kayak di TV-TV Begitu ya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala KUA Kecamatan Gubeng Kota Surabaya H. Abdul Wahid Boedin menegaskan pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum, kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.
"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan,” tuturnya.
Akan tetapi, lanjut dia, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan.
Wahid mencontohkan jika pernikahan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka bisa dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Begitu pula, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam.
"Maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi, baru boleh ke KUA bila salah satu pihak sudah mualaf (masuk Islam)," tegas dia.
Dia menjelaskan pernikahan yang dicatat di KUA hanya sebagai pernikahan yang disetujui oleh agama Islam saja. KUA tidak menerima pernikahan beda agama.
"Jadi, bukan nikah di KUA dahulu, baru di tempat ibadah lain. Bukan kayak di TV-TV begitu ya. Namun, juga jangan mualaf dahulu terus balik lagi ke agama asal," kata dia.
Pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah, ini aturan selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News