Pengadilan Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, KUA: Tidak Sah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru saja mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno bahkan mempersilakan masyarakat yang ingin menikah beda agama untuk mengajukan ke tempatnya.
“Silakan melakukan permohonan di PN Surabaya,” ujar Parno, Selasa (21/6).
Dasar pertimbangan yang digunakan untuk mengabulkan pernikahan beda agama adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. UU tersebut tidak mengatur perkawinan beda agama.
“Dengan menetapkan ini, mengizinkan pasangan tersebut untuk mencatatkan perkawinannya di Dispendukcapil Surabaya,” kata Parno.
Tanggapan berbeda dikemukakan Kepala KUA Kecamatan Gubeng Kota Surabaya H. Abdul Wahid Boedin.
Dia menegaskan pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum, kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.
Polemik pernikahan beda agama menjadi viral di Surabaya. Begini kata Pengadilan Negeri Surabaya dan KUA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News