Pakar Hukum Unair Sebut Penelantaran Hewan Peliharaan Bisa Masuk Penjara
![Pakar Hukum Unair Sebut Penelantaran Hewan Peliharaan Bisa Masuk Penjara - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/24/bpbd-kota-surabaya-saat-meninjau-ratusan-kucing-yang-ditelan-ei08.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unair Amira Paripurna mengomentari kasus penelantaran 135 kucing oleh pemiliknya di Surabaya.
Dia menegaskan tindakan penelantaran hewan peliharaan tersebut dapat dijerat hukum pidana hingga berujung penjara.
Hal itu tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian diubah melalui UU 41/2014.
“Ada tiga jenis hewan yang masuk dalam UU tersebut, yakni hewan jasa, hewan laboratorium, dan hewan kesayangan,” kata Amira, Selasa (24/5).
Makanya, seseorang yang memiliki salah satu dari ketiganya wajib untuk memelihara dan melindungi hewan tersebut.
Hewan juga mesti dipastikan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.
Baca Juga:
"Kalau mengenai kasus tersebut (penelantaran kucing di ruko) berarti termasuk hewan kesayangan," ujar Amira.
Amira juga menyebutkan sanksi bagi siapa pun yang menelantarkan hewan peliharaan itu termaktub dalam Pasal 99 UU tersebut.
Awas, bagi yang menelantarkan hewan peliharaan, seperti kucing, bisa-bisa masuk penjara. Simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News