Pakar Hukum Unair Sebut Penelantaran Hewan Peliharaan Bisa Masuk Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 – 20:00 WIB
Pakar Hukum Unair Sebut Penelantaran Hewan Peliharaan Bisa Masuk Penjara - JPNN.com Jatim
BPBD Kota Surabaya saat meninjau ratusan kucing yang ditelantarkan oleh pemiliknya disebuah ruko. Foto: Command Center Surabaya

"Pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta," tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, perlindungan hewan peliharaan juga diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 302.

Dalam KUHP disebutkan ada ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan bagi mereka yang dengan melampaui batas, serta dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawa pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

"Di KUHP, disebutkan jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," ucap Amira. (mcr23/jpnn)

Awas, bagi yang menelantarkan hewan peliharaan, seperti kucing, bisa-bisa masuk penjara. Simak selengkapnya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News