Pakar Hukum Unair Sebut Penelantaran Hewan Peliharaan Bisa Masuk Penjara
![Pakar Hukum Unair Sebut Penelantaran Hewan Peliharaan Bisa Masuk Penjara - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/24/bpbd-kota-surabaya-saat-meninjau-ratusan-kucing-yang-ditelan-ei08.jpg)
"Pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta," tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, perlindungan hewan peliharaan juga diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 302.
Dalam KUHP disebutkan ada ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan bagi mereka yang dengan melampaui batas, serta dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawa pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
"Di KUHP, disebutkan jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," ucap Amira. (mcr23/jpnn)
Awas, bagi yang menelantarkan hewan peliharaan, seperti kucing, bisa-bisa masuk penjara. Simak selengkapnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News